Bupati Pandeglang Bagikan SK PPPK Kepada 2.149 Pegawai Honorer

    Bupati Pandeglang Bagikan SK PPPK Kepada 2.149 Pegawai Honorer
    2.149 Pegawai Honorer Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Terima SK PPPK Dari Bupati Irna Narulita

    PANDEGLANG, BANTEN, - Pemerintah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2021, tahap satu dan tahap dua, di Stadion Badak Pandeglang, Selasa (12/07/2022).

    Sebanyak 2.149 pegawai dari beberapa instansi Pemerintah Kabupaten Pandeglang diantaranya, intansi pendidikan, kesehatan dan penyuluh pertanian, menerima SK PPPK.

    Penyerahan SK PPPK dibagikan langsung Bupati Pandeglang, Hj Irna Narulita secara simbolis kepada pegawai honorer di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

    Pada kesempatan itu, Bupati Pandeglang berharap seluruh honorer yang menerima SK, untuk bersyukur kepada Allah SWT, atas terangkatnya menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Irna juga meminta pegawai PPPK untuk berkerjasama dan bersinergi dalam memajukan Kabupaten Pandeglang lebih baik dan maju kedepannya.

    Sementara Junaedi, SS selaku guru honorer di intansi pendidikan SMPN 2 Picung, mengaku senang dan bahagia. Bahkan dirinya juga bersyukur kepada Allah SWT, atas apa yang telah diterimanya.

    Selain itu, Junaedi akan terus berdoa untuk teman - teman honorer lain yang menurutnya satu perjuangan dengan dirinya yang belum lolos PPPK, berharap bisa mendapat SK PPPK tahap berikutnya.***

    pandeglang
    Andang Suherman

    Andang Suherman

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Industri Kecil Menengah Pekat IB...

    Artikel Berikutnya

    Jabatan Kadis Perkim Diduga Bonus Konspirasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan

    Ikuti Kami